koperasi dan Sejarah koperasi
A.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara
bekerja sama dengan membentuk
organisasi tujuannya untuk
mensejahtrakan para anggotanya. Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
B.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian.
·
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915
·
Tahun
1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
·
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
·
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.
·
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging
·
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
·
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.
·
Pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
·
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942
Jepang
menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Referensi