ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA DALAM AUDITING

Kelompok 4:
Alcoryna Putri (20214729)
Kokom Khomaria (25214905)
Maria Fabiola (26214379)
Nur Indah Oktaviani (28214167)
Putri Indah Surya (28214605)
Susan Oktaviani (2A214539)
Tantri Audina (2A214659)
Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas: 4EB08
S1 - AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar
Isi..................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 3
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 3
BAB II ETIKA DALAM
AUDITING.................................................... 4
2.1 Kepercayaan
Publik............................................................................. 4
2.2 Tanggung Jawab Auditor kepada Publik............................................. 7
2.3 Tanggung Jawab Dasar Auditor........................................................... 7
2.4 Independensi
Auditor........................................................................... 8
2.5 Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik .................................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN.......................................................................... 13
3.1 Kesimpulan......................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal
ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim
untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat
tergantung pada pertimbangan seseorang. Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
BAB II
ETIKA DALAM AUDITING
2.1
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut
kehilangan banyak kliennya. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan
masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran
sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Oleh karena itu,
seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor
harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk
menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas yang tinggi. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan
umum :
·
Suatu pernyataan dari
maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode
etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan
utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin
diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
·
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana
disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di
masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk
mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik,
dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
·
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan
pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan
profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh
banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai,
investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas
dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
·
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya
dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki
integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun
dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan
akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi,
integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
·
Obyektifitas dan
independensi
Seorang CPA harus
mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
·
Kemahiran
Seorang CPA harus
melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
·
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang
berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
2.2
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3 karakteristik
dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada
publik, antara lain:
1.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
2.3
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
2.4
Independensi Auditor
Independen
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA)
No. 04 (SA Seksi 220). Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Carey dalam Mautz mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.5
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar
modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen
atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten
atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan
kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data
dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian
pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas
Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada
saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan
atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Oleh
karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Selain
itu auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Website:
5/10/2017 (16.00)
5/10/2017 (16.05)
5/10/2017 (16.10)
5/10/2017 (16.15)
5/10/2017 (16.20)
https://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
5/10/2017 (16.25)
5/10/2017 (16.30)
Soal :
1. Dibawah ini adalah
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, kecuali….
a. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
b. Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
c. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
d. Auditor harus meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan.
Jawaban : D
2.
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
b. Sistem Akuntansi.
c. Obyektifitas dan independensi
d. Lingkup dan sifat jasa
Mana saja diatas ini yang termasuk tanggung
jawab seorang auditor…
a. A dan C
b. B dan D
c. A dan B
d. C dan D
Jawaban : C
3. Kantor
akuntan publik dapat menyediakan jasa…
a. Jasa konsultasi.
b. Penugasan para auditor
c. Pengendalian Intern.
d. Kemahiran
Jawaban : A
4. Etika dalam auditing adalah…
a. serangkaian
prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
b. suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
c. keadaan
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain
d. kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek
Jawaban : B
5. dibawah ini terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, kecuali…
a. Independence
in fact
b. Independence
in appearance
c. Independence
in competence
d.
Profession
independene
Jawaban : D
6. Adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Pengertian dari….
a. Independensi penampilan
b. Independensi praktisi
c. Independensi sikap mental
d. Independensi
profesi
Jawaban : C
7. Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum, kecuali…
a.
Tanggung
jawab
b.
independensi
c.
Kepentingan public
d.
Integritas
Jawaban : B
8. a. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
b. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen
atau perusahaan publik,
c. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten
atau perusahaan publik
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa akuntan publik.
Diatas adalah penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar
modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
a. A, B dan C
b. A, C dan D
c. B, C dan D
d. A, B dan D
Jawaban : A
9. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah…
a. untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
b. untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
c. untuk memenuhi
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA
d. untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Jawaban : B
10. Yang
dimaksud dengan kemahiran adalah…
a. Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional.
b. CPA wajib memberikan
pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
c. Seorang CPA harus
melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya.
d. CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
Jawaban : C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar