EKONOMI KOPERASI
SELUK BELUK
ORGANISASI KOPERASI

KELOMPOK 3
1. Mohammad Rayhan Taqy
(2C214741)
2. Putri Indah
Surya
(28214605)
3. Susan
Oktaviani
(2A214539)
4. Tantri Audina
(2A214659)
KELAS 2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI
A.
Koperasi
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Namun, peran koperasi belum menjadi
ujung tombak dan tidak terlalu dominan dalam pembangunan perekonomian nasional.
Ini dikarenakan banyak masalah yang menjadi penghambat majunya sektor koperasi
di Indonesia. Faktor dominan yang menjadi penghambat adalah kurangnya modal dan
SDM.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan
organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya,
jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan
tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda
organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan
karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut
: Landasan,
Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
B.
Landasan
Koperasi
Sebagai tulang punggung
perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka
muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi.
Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah
ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.
Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
2. Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki
departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi
membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan,
pembiayaan, sampai dengan penanganan - penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan
organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian
koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi.
Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.
Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi
No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal
33 ayat 1
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
C.
Asas
Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas,
yaitu:
1.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang
terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk
semua anggota dalam koperasi tersebut.
2. Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
D.
Tujuan
Koperasi
Pada dasarnya, tujuan
utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan
mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain
adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah
partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
E.
Fungsi & Peran
Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di
antaranya:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya;
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan
digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik
koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1 :
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas.
G.
Nilai - Nilai
Koperasi
Nilai-nilai koperasi
adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta
peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di
Indonesia.
Berikut
adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
1. Nilai yang menjadi dasar kegiatan
koperasi, di antaranya:
Nilai
Kekeluargaan;
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian.
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian.
2.
Nilai
yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
Nilai
Kejujuran;
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.
H.
Struktur Organisasi
Koperasi

Pengelolaan organisasi koperasi, agar
koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua
keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan
koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota
memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya
sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota
koperasi dengan koperasi lainnya :
·
Rapat
Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang
diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan
akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan
anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
·
Khusus
Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota
diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang
organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya.
Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB
perubahan koperasi.
·
Rapat
Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk
merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan
memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat
mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan
tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
2.
Pengurus/Manajemen
Kekuasaan yang dipegang oleh
manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan
pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas
pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer
dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur
Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah :
1.
Pengorganisasian
rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan
organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar
pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan
Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8.
Mempertahankan
Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan
masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab
baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih
sebagai berikut:
·
Koperasi
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
·
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·
Lakukan
semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
·
Menentukan
kebijakan dan membuat keputusan.
·
Penandatanganan
surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
·
Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2.
Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas
sebagai berikut:
·
Melaksanakan tugas ketua apabila
berhalangan.
·
Membina
dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
·
Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan.
·
Melakukan
kontrak bisnis dengan pihak lain
3.
Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung
jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
·
Bertanggung
jawab untuk administrasi dan kantor.
·
Memastikan
kelengkapan organisasi.
·
Mengatur
kantor.
·
Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan.
·
Mengumpulkan
& menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
·
Draft
rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
·
Pengambilan
keputusan di bidang sekretaris.
·
Menandatangani surat-surat dengan ketua.
·
Menetapkan
pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
·
Sekretaris
bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
4.
Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari
bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
·
Bertanggung
jawab untuk koperasi masalah keuangan.
·
Mengatur
catatan akuntansi.
·
Siapkan
Anggran setiap bulan.
·
Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
·
Anggaran
dan koperasi rencana penerimaan.
·
Siapkan
laporan keuangan.
·
Mengontrol
anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
·
Pengambilan
keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
·
Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
5.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·
Mengembangkan
dan mengawasi koperasi unit usaha.
·
Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan bisnis.
·
Melakukan
perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
·
Menyusun
peraturan tertentu pada unit bisnis.
3.
Pengawas
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang
mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan
dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan
bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan
persyaratan dewan. Dengan
job description masing-masing adalah sebagai berikut:
·
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek
organisasi dan bisnis adill.
·
Meneliti
catatan yang tersedia bagi koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis hasil pemantauan.
I.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh
anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA+JMA
dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA
:
jasa usaha anggota
JMA
:
jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan dan terbuka
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Cara Perhitungan Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Acuan dasar membgi SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiru, yaitu:
1.
SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan, Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana social
·
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas
harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut:
·
Cadangan
: 40%
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus : 5%
·
Dana karyawan : 5%
·
Dana pendidikan:5%
·
Dana sosial
:5%
Referensi
http://ksplestari.blogspot.co.id/2015/05/contoh-struktur-organisasi-koperasi.html?m=1
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-tujuan-fungsi-dan-peran.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar