HUKUM DAN NORMA
Hukum dan norma merupakan dua hal
yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan
dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam
mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus
dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu
sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya.
Hukum
memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang
luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata
hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang
ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma
itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu
ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan
oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya,
hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di
Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pembahasan
di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan
norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai
sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara.
- Peraturan lalu lintas.
- Aturan hukum pajak.
- Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
- Hukum tata negara.
- Hukum administrasi negara.
- Tidak terlambat masuk sekolah,
- Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
KEPUSTAKAAN :
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi
hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi:
buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar