KEPAILITAN
PENGERTIAN
Menurut UU No. 37 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam hal ini, debitur dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan apabila ia memiliki dua atau lebih kreditur dimana debitur tersebut tidak bisa membayar lunas utangnya setidaknya salah satu dari kreditur tersebut hingga utang-utangnya jatuh tempo. Kepailitan bisa diajukan oleh debitur itu sendiri atau oleh salah satu dari krediturnya. Debitur yang telah dinyatakan pailit sudah tidak memiliki hak lagi atas segala kekayaannya, dan hak atas kekayaannya tersebut berpindah ke tangan sang kreditur. Pengurusan atau pemberesan harta yang telah pailit tersebut dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas.
CONTOH KEPAILITAN:
Batavia Air dinyatakan pailit sejak tanggal 30 Januari 2013 atas surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Akibatnya, Batavia Air berhenti beroperasi sejak tanggal 31 Januari 2013. Kepailitan ini disebabkan oleh permohonan pengajuan pailit Batavia Air oleh salah satu krediturnya, yaitu ILFC, lantaran utang Batavia Air terhadap ILFC yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.68 juta. Permohonan pailit itu diajukan oleh ILFC kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012. Selain dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang dari Sierra Leasing Limited (SLL). Utang Batavia Air kepada SLL adalah sebesar US$ 4.94 juta dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012 juga.
Proses kepailitan ini menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang telah mereka beli.
Akibat pailitnya Batavia Air bagi penumpang dan agen travel
Akibat putusan pailit Batavia, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah. Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah.
Pasca penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu (CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak secara gratis.
Langkah kedepan untuk mencegah terulangnya Batavia Air
Escrow Account untuk deposit travel agent dan tiket yang belum terpakai. Dengan terjadinya kasus pailit Batavia Air, Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan) mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru dimana deposit travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk ditempatkan dalam escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari operasional perusahaan penerbangan. Sehingga dalam kasus-kasus pailit seperti Batavia Air, deposit tersebut dapat diamankan secara terpisah.
Proposal yang kedua adalah kerja sama dari Asosiasi Travel yang telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun assosiasi-assosiasi lain nya, untuk membuat sebuah “early detection system”. Early detection ini dapat menggunakan beberapa indikasi, antara lain: pengurangan rute penerbangan secara signifikan, utang yang mulai gagal bayar, analisa perbandingan uutang dengan aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas seperti ini, iuran tahunan assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup besar menjadi lebih berguna.
Analisis:
Proses pailit Batavia Air ini dilaksanakan atas suatu dasar hukum, yaitu UU No. 37 tahun 2004, yang mengatur tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Proses awal pailit dimulai dari permohonan pailit yang diajukan oleh ILFC. Permohonan ini telah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004, yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan adanya kreditur lain. Karena itulah, permohonan ini ditindaklanjuti oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lalu, proses pembuktian juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu sesuai dengan pasal 164 HIR. Bukti tersebut yaitu berupa pengakuan yang dilontarkan oleh Batavia Air atas utang-utang yang dimilikinya.
Tak ada kemampuan Batavia dalam membayar utangnya disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dalil force majeurini tidak dapat dibuktikan dan disetujui karena tidak tercantum dalam perjanjian utangnya dengan ILFC. Perjanjian ini merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan utang piutang kedua pihak tersebut. Namun nyatanya, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.
Kepailitan Batavia Air juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013.
SUMBER:
fundandfantasy.blogspot.co.id/2013/12/kasus-kepailitan-batavia-air.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar