Jumat, 23 September 2016

Tugas 1 - Business Letter (Change In Business)

      1. Example of Change of Ownership Letter

J.R. Music Co
Jl. Bangbangrung No.14
Bogor, Indonesia

Date : 24 Mei 2014

M. B. Price
Jl. Pandu Raya No.89
Bandung, Indonesia

Dear M. B. Price:

J.R. Music Co. is changing hands, but we will be keeping our name. We are now owned by Musica Y Mas, a company with an excellent reputation in the music industry. Over the past 25 years, they’ve produced and distributed a variety of merengue, salsa, jazz, and classical Latin hits.

We expect this change of ownership will positively impact your record sales. If you have any questions or comments, please contact our office at (202) 345-3434.

Sincerely,


Tantri Audina




22.  This letter is used to announced to loyal customers that a company or a business to a  change of management or ownership. The letter includes the name of the new owner  and the new owner's contact information, as well other information that the steady  and current owners deem necessary to share with their customers.

 Surat ini digunakan untuk mengumumkan kepada pelanggan setia yang sebuah  perusahaan atau bisnis adalah tentang untuk pergi di bawah perubahan manajemen atau  kepemilikan. Surat tersebut mencakup nama pemilik baru dan informasi kontak pemilik  baru, serta informasi lain yang mantap dan saat ini pemilik anggap perlu untuk berbagi  dengan pelanggan mereka.


33. The reason I make this letter that aside from formally announcing the change of  ownership, the letter may also include a brief history of the company, the fact that it  is sold to another company or individual and an assurance that it will continue to  provide quality products and customer-oriented service. A brief introduction to the  new owner's background and history in the business also provides valuable information  to loyal customers about what to expect under the new management.

Selasa, 14 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_KEPAILITAN

                            KEPAILITAN

PENGERTIAN

Menurut UU No. 37 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam hal ini, debitur dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan apabila ia memiliki dua atau lebih kreditur dimana debitur tersebut tidak bisa membayar lunas utangnya setidaknya salah satu dari kreditur tersebut hingga utang-utangnya jatuh tempo. Kepailitan bisa diajukan oleh debitur itu sendiri atau oleh salah satu dari krediturnya. Debitur yang telah dinyatakan pailit sudah tidak memiliki hak lagi atas segala kekayaannya, dan hak atas kekayaannya tersebut berpindah ke tangan sang kreditur. Pengurusan atau pemberesan harta yang telah pailit tersebut dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas.

CONTOH KEPAILITAN:

Batavia Air dinyatakan pailit sejak tanggal 30 Januari 2013 atas surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Akibatnya, Batavia Air berhenti beroperasi sejak tanggal 31 Januari 2013. Kepailitan ini disebabkan oleh permohonan pengajuan pailit Batavia Air oleh salah satu krediturnya, yaitu ILFC, lantaran utang Batavia Air terhadap ILFC yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.68 juta. Permohonan pailit itu diajukan oleh ILFC kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012. Selain dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang dari Sierra Leasing Limited (SLL). Utang Batavia Air kepada SLL adalah sebesar US$ 4.94 juta dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012 juga.
Proses kepailitan ini menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang telah mereka beli.

 Akibat pailitnya Batavia Air bagi penumpang dan agen travel
Akibat putusan pailit Batavia, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah. Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah.
Pasca penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu (CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak secara gratis. 

Langkah kedepan untuk mencegah terulangnya Batavia Air
Escrow Account untuk deposit travel agent dan tiket yang belum terpakai. Dengan terjadinya kasus pailit Batavia Air, Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan) mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru dimana deposit travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk ditempatkan dalam escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari operasional perusahaan penerbangan. Sehingga dalam kasus-kasus pailit seperti Batavia Air, deposit tersebut dapat diamankan secara terpisah.
Proposal yang kedua adalah kerja sama dari Asosiasi Travel yang telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun assosiasi-assosiasi lain nya, untuk membuat sebuah “early detection system”. Early detection ini dapat menggunakan beberapa indikasi, antara lain: pengurangan rute penerbangan secara signifikan, utang yang mulai gagal bayar, analisa perbandingan uutang dengan aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas seperti ini, iuran tahunan assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup besar menjadi lebih berguna.

Analisis:

Proses pailit Batavia Air ini dilaksanakan atas suatu dasar hukum, yaitu UU No. 37 tahun 2004, yang mengatur tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Proses awal pailit dimulai dari permohonan pailit yang diajukan oleh ILFC. Permohonan ini telah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004, yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan adanya kreditur lain. Karena itulah, permohonan ini ditindaklanjuti oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lalu, proses pembuktian juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu sesuai dengan pasal 164 HIR. Bukti tersebut yaitu berupa pengakuan yang dilontarkan oleh Batavia Air atas utang-utang yang dimilikinya.
Tak ada kemampuan Batavia dalam membayar utangnya disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dalil force majeurini tidak dapat dibuktikan dan disetujui karena tidak tercantum dalam perjanjian utangnya dengan ILFC. Perjanjian ini merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan utang piutang kedua pihak tersebut. Namun nyatanya, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.
Kepailitan Batavia Air juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013.


SUMBER: 
fundandfantasy.blogspot.co.id/2013/12/kasus-kepailitan-batavia-air.html?m=1

Kamis, 28 April 2016

Tulisan 3_SS_AHDE



LEASING

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.
Setelah kita mengetahui leasing dan jenis-jenis leasing tersebut, sekarang kita mencoba melihat kenapa leasing menjadi salah satu alternative yang sangat menarik dalam proses pembiayaan pribadi maupun perusahaan.

Beberapa keungulan bagi lessee :
1. Tidak ada uang muka;
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari risiko kepemilikan;
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas;
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.

Keuntungan bagi perusahaan leasing :
1. Meningkatkan penjualan.
Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2. Kelangsungan hubungan dengan lessee.
Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3. Nilai sisa dipertahankan.
Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasing.
Pada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan. (Theatmodjo Leo Sastro)




 Sumber: https://www.carajadikaya.com/lease-02-keuntungan-leasing-bagi-lessee-dan-lesor/

Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi



ASURANSI RUMAH 

Asuransi properti atau yang biasa disebut juga dengan asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda yaitu dalam hal kerugian yang timbul akibat kebakaran, pencurian, atau kerusakan melalui bencana alam.
Asuransi properti dibagi lagi menjadi dua yaitu:
  1. PAR (Property All Risk) dan
  2. PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
Berikut definisi dari masing-masing produk asuransi properti di atas:

1. Property All Risk / Industrial All Risk merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu: perang, terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan; kerusakan mekanik dan boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.
Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) mencakup:
  1. Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  2. Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  3. Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  4. Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Manfaatnya adalah: PAR (Property All Risk) untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll. IAR (Industrial All Risk) untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.

2. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk asuransi kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang (Aircraft), dan asap (smoke).
Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain:
  1. Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
  2. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
  3. Tanah Longsor
  4. Kebongkaran
  5. Business Interuption (kehilangan keuntungan)


Sumber:  http://promopremi.com/asuransi/asuransi-rumah-properti/