ASURANSI RUMAH
Asuransi properti atau yang biasa disebut juga dengan asuransi rumah
adalah asuransi yang memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti
atau rumah Anda yaitu dalam hal kerugian yang timbul akibat kebakaran,
pencurian, atau kerusakan melalui bencana alam.
Asuransi properti dibagi lagi
menjadi dua yaitu:
- PAR (Property All Risk) dan
- PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
Berikut definisi dari masing-masing
produk asuransi properti di atas:
1. Property All Risk / Industrial All
Risk merupakan polis Asuransi kebakaran
yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko
yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu: perang,
terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau
gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan; kerusakan mekanik dan
boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.
Jaminan Asuransi Property All Risks
(PAR) mencakup:
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Manfaatnya adalah: PAR (Property All
Risk) untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit,
sekolah dll. IAR (Industrial All Risk) untuk bangunan industri seperti pabrik,
gudang, toko, mall dll.
2. Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia (PSAKI) merupakan polis standar yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk asuransi
kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan
perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang (Aircraft), dan asap (smoke).
Selain manfaat utama yang tercantum
dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko
lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain:
- Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
- Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
- Tanah Longsor
- Kebongkaran
- Business Interuption (kehilangan keuntungan)
Sumber: http://promopremi.com/asuransi/asuransi-rumah-properti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar