Kamis, 03 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Minangkabau

HUKUM ADAT DI MINANGKABAU


Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat.

Hukum yang dianalisir telah ada sejak zaman Hindia Belanda ini, banyak digunakan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang berada di Indonesia.  Menurut Ter Haar, terdapat sekitar sembilan belas wilayah adat yang tersebar di Indonesia, salah satunya adalah kelompok masyarakat (etnis) Minangkabau yang berada di Sumatra Barat.

Masyarakat Minangkabau terkenal sekali dengan masyarakat adatnya yang bersifat genealogis-matrilinial, yaitu suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung atau secara tidak langsung. Oleh karena masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinial, maka susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan ibu. Selain itu, masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat adat terbesar di dunia yang masih mempertahankan sifat matrilinialnya tersebut.

Dalam hukum adat Minangkabau, terdapat sejumlah aturan-aturan dan susunan masyarakat yang masih besar pengaruhnya hingga saat ini. Susunan masyarakat Minangkabau sendiri terdiri dari kelompok terkecil, paruik, hingga terbentuklah suatu nagari. Adat istiadatnya juga masih sangat besar pengaruhnya hingga saat ini, yaitu Adat Nan Sabana Adat (adat yang sebenar adat), Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, danAdat Istiadat.

Dengan mempelajari hukum adat yang berada di Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Minangkabau, kita mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat setempat secara turun-temurun.




Daftar pustaka :
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat Minangkabau. 1997.

Jakarta: Rineka Cipta.

Tugas1_SS_Hukum dan Norma

HUKUM DAN NORMA


Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya.

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

 Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.


KEPUSTAKAAN :

Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.