HUKUM ADAT
DI MINANGKABAU
Hukum adat merupakan suatu proses
perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan
cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian
apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok
masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi
suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat
sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga
dinamakan hukum adat.
Hukum yang dianalisir telah ada
sejak zaman Hindia Belanda ini, banyak digunakan oleh sejumlah kelompok
masyarakat yang berada di Indonesia. Menurut Ter Haar, terdapat
sekitar sembilan belas wilayah adat yang tersebar di Indonesia, salah satunya
adalah kelompok masyarakat (etnis) Minangkabau yang berada di Sumatra Barat.
Masyarakat Minangkabau terkenal
sekali dengan masyarakat adatnya yang bersifat genealogis-matrilinial, yaitu
suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada
suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung atau
secara tidak langsung. Oleh karena masyarakat Minangkabau menganut sistem
matrilinial, maka susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan ibu.
Selain itu, masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat adat terbesar di dunia
yang masih mempertahankan sifat matrilinialnya tersebut.
Dalam hukum adat Minangkabau,
terdapat sejumlah aturan-aturan dan susunan masyarakat yang masih besar
pengaruhnya hingga saat ini. Susunan masyarakat Minangkabau sendiri terdiri
dari kelompok terkecil, paruik, hingga terbentuklah suatu nagari.
Adat istiadatnya juga masih sangat besar pengaruhnya hingga saat ini, yaitu Adat
Nan Sabana Adat (adat yang sebenar adat), Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, danAdat
Istiadat.
Dengan mempelajari hukum adat yang
berada di Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Minangkabau, kita
mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum
yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat
setempat secara turun-temurun.
Daftar pustaka :
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum
Adat Minangkabau. 1997.
Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar