Kamis, 03 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Minangkabau

HUKUM ADAT DI MINANGKABAU


Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat.

Hukum yang dianalisir telah ada sejak zaman Hindia Belanda ini, banyak digunakan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang berada di Indonesia.  Menurut Ter Haar, terdapat sekitar sembilan belas wilayah adat yang tersebar di Indonesia, salah satunya adalah kelompok masyarakat (etnis) Minangkabau yang berada di Sumatra Barat.

Masyarakat Minangkabau terkenal sekali dengan masyarakat adatnya yang bersifat genealogis-matrilinial, yaitu suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung atau secara tidak langsung. Oleh karena masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinial, maka susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan ibu. Selain itu, masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat adat terbesar di dunia yang masih mempertahankan sifat matrilinialnya tersebut.

Dalam hukum adat Minangkabau, terdapat sejumlah aturan-aturan dan susunan masyarakat yang masih besar pengaruhnya hingga saat ini. Susunan masyarakat Minangkabau sendiri terdiri dari kelompok terkecil, paruik, hingga terbentuklah suatu nagari. Adat istiadatnya juga masih sangat besar pengaruhnya hingga saat ini, yaitu Adat Nan Sabana Adat (adat yang sebenar adat), Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, danAdat Istiadat.

Dengan mempelajari hukum adat yang berada di Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Minangkabau, kita mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat setempat secara turun-temurun.




Daftar pustaka :
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat Minangkabau. 1997.

Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar