|
Pengertian Paten
|
|
|
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
|
|
|
Pengertian Invensi
|
|
|
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. |
|
|
Berapa lama paten
dilindungi?
|
|
|
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. |
|
daftar pustaka:
www.dgip.go.id/paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar