Kamis, 28 April 2016

Tulisan 3_SS_AHDE



LEASING

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.
Setelah kita mengetahui leasing dan jenis-jenis leasing tersebut, sekarang kita mencoba melihat kenapa leasing menjadi salah satu alternative yang sangat menarik dalam proses pembiayaan pribadi maupun perusahaan.

Beberapa keungulan bagi lessee :
1. Tidak ada uang muka;
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari risiko kepemilikan;
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas;
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.

Keuntungan bagi perusahaan leasing :
1. Meningkatkan penjualan.
Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2. Kelangsungan hubungan dengan lessee.
Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3. Nilai sisa dipertahankan.
Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasing.
Pada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan. (Theatmodjo Leo Sastro)




 Sumber: https://www.carajadikaya.com/lease-02-keuntungan-leasing-bagi-lessee-dan-lesor/

Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi



ASURANSI RUMAH 

Asuransi properti atau yang biasa disebut juga dengan asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda yaitu dalam hal kerugian yang timbul akibat kebakaran, pencurian, atau kerusakan melalui bencana alam.
Asuransi properti dibagi lagi menjadi dua yaitu:
  1. PAR (Property All Risk) dan
  2. PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
Berikut definisi dari masing-masing produk asuransi properti di atas:

1. Property All Risk / Industrial All Risk merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu: perang, terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan; kerusakan mekanik dan boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.
Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) mencakup:
  1. Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  2. Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  3. Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  4. Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Manfaatnya adalah: PAR (Property All Risk) untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll. IAR (Industrial All Risk) untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.

2. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk asuransi kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang (Aircraft), dan asap (smoke).
Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain:
  1. Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
  2. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
  3. Tanah Longsor
  4. Kebongkaran
  5. Business Interuption (kehilangan keuntungan)


Sumber:  http://promopremi.com/asuransi/asuransi-rumah-properti/

Sabtu, 09 April 2016

Tulisan 2_SS_BENTUK-BENTUK ASURANSI

ASURANSI RUMAH

Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.

 

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Bangunan
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Perabotan Rumah Tangga
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Perlengkapan Rumah
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Mesin
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Barang dagangan
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif persediaan atau barang jadi, dsb

 

APA SAJA YANG DIJAMIN?

Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Kebakaran
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Petir
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Ledakan
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif Asap
·         http://www.aca.co.id/images/list-icon.gif dan akibat kejatuhan pesawat terbang

Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Analisisnya :
Dengan adanya asuransi rumah ini membantu kita jika terjadi bencana, kebakaran atau sebagainya. Saya membahas asuransi rumah ini karna saya tertarik dengan asuransi rumah ini jika misalnya terjadinya kebakaran atau bencana yg tak terduga maka kita tak perlu khawatir karna rumah kita akan mendapatkan asuransi rumah.



daftar pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
www.aca.co.id/properti.aspx