ASURANSI RUMAH
Sungguh
memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan
dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena
satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran menawarkan solusi yang mengilangkan
kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.
APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
·
Bangunan
·
Perabotan Rumah Tangga
·
Perlengkapan Rumah
·
Mesin
·
Barang dagangan
·
persediaan atau barang jadi, dsb
APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan
oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
·
Kebakaran
·
Petir
·
Ledakan
·
Asap
·
dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain
itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara
lain kerusuhan,
tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka
akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Analisisnya :
Dengan adanya asuransi rumah ini membantu kita jika terjadi
bencana, kebakaran atau sebagainya. Saya membahas asuransi rumah ini karna saya
tertarik dengan asuransi rumah ini jika misalnya terjadinya kebakaran atau bencana
yg tak terduga maka kita tak perlu khawatir karna rumah kita akan mendapatkan
asuransi rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar